•   26 April 2024 -

Satu Bapaslon Independen Gugur, KPU Samarinda Sebut Dokumen Tak Tersusun Rapi

Politik -
27 Februari 2020
Satu Bapaslon Independen Gugur, KPU Samarinda Sebut Dokumen Tak Tersusun Rapi

KLIKKALTIM.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Siti Qomariah dan Ansarullah.

Berdasarkan pengecekan berkas dicocokkan dengan Sistem informasi pencalonan (Silon) Komisioner KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Ihsan mengatakan, dari 44.977 jumlah dukungan suara, setelah pengecekan didapati perolehan sebanyak 35.208 berkurang 9.769 dari jumlah syarat minimal sebaran dan jumlah dukungan sebanyak 43.977.

Pengumuman itu dilakukan pada Rabu malam tanggal (26/2/2020) pukul 23.55 WITA di kantor KPU Samarinda, Jalan Juanda, Samarinda Ulu,Kaltim. "Dokumen B 1 KWK tidak lengkap," ujar Ihsan.

Selain itu kata Ihsan, gugurnya suara itu lantaran tidak berurutan, pengecekan berkas ke data silon tidak berurutan. Selain itu tidak sesuai KTP dengan dokumen B 1 KWK setelah disandingkan dengan Silon.

"Tidak rapi saja, waktu kami tak banyak, waktu tahapan sudah ditentukan. Kalau tersusun rapi dan berurut saja mungkin masih bisa," ungkapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR