•   20 April 2024 -

BPN Ajak Para Pendukung Nonton Sidang Putusan dari Rumah

Politik - Marki/Kompas.com
25 Juni 2019
BPN Ajak Para Pendukung Nonton Sidang Putusan dari Rumah Jubir BPN Andre Rosiade.

KLIKKALTIM.COM - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta para pendukung, relawan, dan simpatisan untuk tidak datang ke sekitar gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa pilpres Kamis, 27 Juni 2019. Apalagi, sidang putusan tersebut juga sudah disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi.

"Seluruh pendukung diharapkan ada di rumah, nonton dari televisi masing-masing," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade di Media Center Prabowo-Sandiaga, di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Andre mengatakan, Prabowo-Sandiaga sendiri tidak akan hadir di Gedung MK saat sidang putusan. Sebab, keduanya sudah menyerahkan sepenuhnya proses di MK kepada para kuasa hukum. Andre berharap, para pendukung bisa mengikuti langkah Prabowo-Sandiaga dan menyaksikan sidang putusan dari rumah. Apa pun putusan MK nantinya, Andre juga mengingatkan para pendukung untuk menyikapinya dengan dewasa.

"Apa pun keputusan yang akan diambil, kuasa hukum kita sudah buktikan adanya kecurangan. Oleh karena itu para pendukung tetap sejuk dan kondusif apa pun putusan MK," kata dia.

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali. Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon. Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR