Istri Tidak di Rumah, Pria Ini Cabuli Bocah Keluarganya Sendiri
KLIKKALTIM.COM - Seorang laki-laki berinisial MR (40), warga Jalan Logpon SDR Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap kepolisian Resor PPU, karena mencabuli seorang gadis bawah umur berinisial WN (15), yang tak lain adalah keluarga dekatnya sendiri.
Korban WN saat ini diketahui tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan tersangka MR.
Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, pelaku MR diamankan di sebuah gubuk dalam hutan, di Kecamatan Waru. Dari hasil penyelidikan, awal mula pelaku menyetubuhi korban terjadi sejak 2014 silam, dan teur sberlanjut hingga sekarang.
"Korban sempat tinggal serumah dengan tersangka, karena antara korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, modus tersangka untuk menyetubuhi korban diantaranya tidak mengantar korban ke sekolah, dengan alasan tidak ada bahan bakar. Selain itu kadang juga meminta istrinya untuk membelikan sesuatu di warung.
“Jadi ketika ingin 'begituan', istrinya tidak ada dirumah. Juga anak ini dilarang ke sekolah jika ia (MR) ingin memuaskan nafsunya,” jelasnya.
Sementara ini, korban WN dan keluarganya belum dapat dimintai keterangan, karena masih trauma.
“Kami belum bisa memastikan apakah korban benar-benar hamil. Sebab kami belum melakukan pemeriksaan. Sementara pelaku juga masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. (*)
Dipaparkannya, dari proses penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang tanpa sarung, satu unit sepeda motor yamaha jupiter MX, satu buah dompet warna coklat beserta KTP tersangka, dan satu unit HP Nokia warna biru.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Waru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: