•   27 April 2024 -

Rangkap Jabatan Disorot, Ini Kata Awang

Pemprov Kaltim - Humas Prov Kaltim
10 Mei 2017
Rangkap Jabatan Disorot, Ini Kata Awang Gubernur Awang Faroek Ishak

KLIKKALTIM.COM - Permasalahan rangkap jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan tanggapan dari Gubernur Awang Faroek Ishak. Menurut Gubernur, rangkap jabatan sah-sah saja dan tidak menyalahi aturan.

Rangkap jabatan bagi pejabat pemerintah telah diakomodir dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu, kata Gubernur, mengamanatkan, ada penyertaan modal pemerintah maka pejabat pemerintah harus ikut melakukan pengawasan mewakili rakyat.

“Bagi kami rangkap jabatan itu tidak melanggar karena aturannya jelas,” kata Awang Faroek usai menghadiri Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin 8 Mei 2017 seperti dirilis laman resmi Humas Pemprov Kaltim.

Menurut Gubernur, pemerintah selaku pemilik saham terbesar (mayoritas) berhak melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan suatu badan usaha. Misalnya, badan usaha milik daerah (BUMD) atau perusahaan daerah (perusda) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.

Di BPD Kaltim, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi dipercaya sebagai Anggota Dewan Pengawas Non Independen. Menurut Gubernur, posisinya sudah benar dan tidak melanggar aturan. Pemprov, dalam posisi tersebut, hanya dalam posisi mengajukan nama calon, sedangkan yang menentukan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur meminta pihak-pihak terkait tidak dulu menyatakan rangkap jabatan dan dinilai melanggar atau menyalahi aturan.

“Di pusat pun pejabat eselon satu menjadi komisaris di berbagai BUMN tetapi tidak dipersoalkan. Sebab ada aturan yang memayunginya,” ungkap Awang.

Ditambahkan Awang, jika terjadi pelanggaran terkait kerja para pejabat itu, tentu ada lembaga yang bisa memutuskan diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selama ini tidak pernah ada temuan. Jadi jangan mengadu antar aturan. Kami juga taat dengan aturan dan tidak akan melanggar aturan,” tegasnya.

Terbukti tambahnya, Kaltim telah meraih penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Selain itu, walaupun banyak jajaran komisaris di BUMD atau perusda dipercayakan kepada para profesional, namun pemerintah harus tetap menyertakan orang pemerintah untuk pengawasan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR