•   20 April 2024 -

Pilkada 2020

Menanti Empati Penguasa, ‘Pilkada Ditengah Pandemi’

Opini - Redaksi
02 Oktober 2020
Menanti Empati Penguasa, ‘Pilkada Ditengah Pandemi’ Syamsuddin, Pegiat JAKFI Nusantara Kota Samarinda

POLITIK EMPATI

‘Put yourself in My Shoes’ (tempatkan dirimu pada posisiku) idiom yang sering sekali digunakan ketika hendak membeicarakan ihwal empati. Emphatheia dalam bahasa Yunani, yang berarti kemampuan untuk merasakan. Apa yang dirasakan? Jika dijawab dalam perspektif ontologi filsafat, bahwa kita merasakan kehadiran yang lain (the others).

Menyadari arti penting kehadiran yang lain menyangkut prihal eksistensi individu maupun masyarakat. Bahasa anak kekinian yang populer, empati diterjemahkan sebagai ke-peka-an. Peka terhadap realitas sebagai pusat eksistensinya.

Stein dan Howard (2002) empati disebut sebagai kemampuan menyadari, memahami, dan menghargai perasaan orang lain. Maka Kemampuan dapat disandingkan pengertiannya dengan kecerdasan (intellegency). Artinya sikap empati itu lahir dari asas kecerdasan dalam filsafat disebut sebagai consciousnees (kesadaran)—keceradasan adalah kesadaran.

Realitas politik praktis yang lahir dari mesin industri hanya menyuguhkan kesan-kesan (persona) yang memanipulasi kesadaran masyarkat dengan limbah industri politik. Maka tak heran jika sering sekali kepekaan itu mati diruang publik, salah satu variabel penyebabnya adalah limbah industri politik—awal bagi terdegradasinya rasa empati diruang publik.

Jika bersandar pada pendapat Stein dan Howard diatas sebagai dasar analisis, kita dapat melihat realitas politik praktis kehilangan hal yang paling asasi dari tujuan politik. Apa itu? Empati. Politik tanpa kecerdasan empati, artinya politik tidak memiliki kecerdasan memahami, menyadari, dan menghargai eksistensi masyarakat dalam sistem politik demokrasi.

Dalam sistem politik demokrasi eksistensi atau keberadaan masyarakat dinilai karena memiliki suara pilih selebihnya is not eksis. Paradigma empati dalam sistem politik mengalami pembiasan yang disebabkan cara pandang legal formal. Argumentasi politisi dan pejabat publik selulu berada dalam mindset formal ‘aturan dan undang-undangnya seperti ini’. Argumentasi tersebut bisa dipahami, akan tetapi argumentasi formal itu menutup hal yang paling fitrawi dimiliki oleh pejabat publik. Mereka lupa dengan eksitensinya sebagai manusia yang memiliki modalitas fitrah.

Selain itu, kita bisa melihat produk legislasinya dari  program legislasi nasional (prolegnas) yang bisa sahkan sebagai undang-undang. Kebanyakan dari produk legislasinya menuai penolakan, RUU Cipta Kerja, Omnibuslaw, dan RUU PKS contohnya. Produk legislasi dari industri politik tidak menyentuh hal fitrawi publik. Kenapa ini terjadi? Karena legislasi kita tida memiliki kecedasan empati.

Bagaimana publik bisa berempati pada proses politik yang demikian, sementara kepentingan publik tidak tersentuh oleh paradigma yang sehat dari produk undang-undangan yang disahkan. Ataukah kepekaan legislasi dan pejabat publik hanya kepada elit-elit tertentu (oligarki), kita bisa lihat bagaimana UU Minerba di sahkan disaat publik sedang meghadapi pandemi.

Belum lagi pilkada serentak yang tetap berlangsung hingga 9 Desember 2020 mendatang, semestinya KPU, BAWASLU, DPR, dan Kementrian terkait mendengar suara publik yang meminta pilkada serentak untuk ditunda karena negara dan publik sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang angka penyebaran dan kematian traficnya semikin meningkat.

Penyelenggara pemilu, mesti berempati memahami, menyadari, dan menghargai situasi yang sedang di hadapi publik di era pandemi ini. Tidak sembunyi dibalik argumentasi formal aturan dan UU PKPU. Seberapa besar daya KPU untuk bisa menjaga kondusifitas pilkada? Bagaimana upaya KPU bisa memaksimalkan protokoler kesehatan? Ini semua butuh pertimbangan dan dengar pendapat dari berbagai lingkup publik.

Perlu sekiranya KPU dan Bawaslu mendegar berbagai rekomendasi organisasi masyarakat dan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah yang meminta pilkada serentak untuk ditunda penyelenggaraannya serta mengalihkan anggaran pilkada untuk membantu publik menghadapi resesi ekonomi dan pemerintah dalam mengupayakan Covid-19 agar dapat teratasi penyebarannya.

Di situasi sperti ini pejabat publik, politisi, dan penyelenggara pemilu mesti mengedapankan politik empati dari pada argumentasi-argumentasi formal yang menyakiti batin masyarakat seperti idom diatas ‘wahai pejabat publik tempatkan dirimu diposisi publik’

Penulis : Syamsuddin, Pegiat JAKFI Nusantara Kota Samarinda




TINGGALKAN KOMENTAR