•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Upaya Banding Ditolak PT Banten, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati

Nasional - Redaksi
23 April 2020
 
Upaya Banding Ditolak PT Banten, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati Ilustrasi

KLIKKALTIM.com -- Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menolak upaya banding Muhammad Saepul, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis SW yang merupakan warga suku Baduy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3).

Banding perkara kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, Iersyaf dan Binsar M. Gultom, pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran," kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (23/4).

Binsar mengatakan putusan tersebut, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku. "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan tujuh tahun enam bulan penjara. Dan kini tengah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Anak Tangerang.

Pelaku lain, Furqon divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Sumber : merdeka.cm




TINGGALKAN KOMENTAR