•   04 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria Makassar Tertangkap Basah Rekam Wanita Mandi

Nasional -
25 Februari 2020
 
Pria Makassar Tertangkap Basah Rekam Wanita Mandi Pelaku saat diamankan di posko security, Senin 24 Februari 2020

KLIKKALTIM.com -- Seorang pemuda nyaris dihakimi warga setelah tertangkap basah sedang asik merekam video seorang wanita yang sedang mandi di salah satu rumah kost di Kompleks Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 24 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui bernama, Syahrullah tersebut, sudah sering merekam penghuni rumah kost saat mandi. Namun, aksinya baru tertangkap setelah tiga korbannya melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ramli mengatakan, aksi pelaku terungkap saat korban yang sedang mandi merasa curiga dengan gerak-gerik Syahrullah saat masuk ke dalam kamar mandi yang bersebelahan.

"Jadi korban ini berada di dalam kamar mandi dan bersebelahan dengan kamar mandi pelaku. Namun, saat korban menoleh ke atas dia melihat handphone pelaku yang naik turun," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate.

Karena curiga, kata Ramli korban langsung melaporkan ke seorang security. Setelah handphone pelaku diperiksa ditemukan beberapa video bugil yang baru saja direkamnya.

"Pelaku saat ditegur oleh korban langsung pura-pura sedang mandi. Korbannya ada tiga orang dan sudah dilaporkan. Dalam handphone pelaku ditemukan video korban saat  mandi," ungkapnya.

Iptu Ramli menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan terlebih dahulu menunggu korbannya masuk kedalam kamar mandi. Setelah memastikan berada di dalam kamar mandi pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi yang berada di sebelahnya.

"Pelaku ini menunggu korban masuk kedalam kamar mandi. Setelah korban berada di dalam dan kondisinya sepi pelaku merekam dengan kamera handphonenya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahrullah terancam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku terancam dengan hukuman penjara selama enam tahun akibat perbuatannya," katanya. []

 

Sumber : tagar.id




TINGGALKAN KOMENTAR