•   16 May 2024 -

Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Bermodus Kenalan Via Chat

Nasional -
17 September 2019
Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Bermodus Kenalan Via Chat Ilustrasi

KLIKKALTIM -- Polisi meringkus tiga tersangka pencurian disertai dengan aksi pemerkosaan dengan modus berkenalan dari aplikasi percakapan Badoo serta dicekoki minuman keras.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan ketiga tersangka itu, yakni MHT, KKH, dan RK, ditangkap di sebuah hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat, Minggu (15/9). Saat itu, mereka ditangkap saat akan melakukan aksinya.

Dijelaskan, Arie, para tersangka itu mencari korbannya lewat aplikasi daring Badoo. Setelah mendapatkan target, para tersangka kemudian mengajak korbannya untuk bertemu di sebuah hotel.

"Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Arie menuturkan setelah bertemu di hotel, para tersangka kemudian mengajak korbannya untuk melakukan permainan ludo.

Dalam permainan itu, dibuat aturan bahwa siapa yang kalah diharuskan untuk meminum minuman beralkohol yang telah disiapkan.

Minuman itu, kata Arie, juga telah dicampur dengan larutan obat mata. Akibatnya, siapapun yang minum minuman itu menjadi cepat tak sadarkan.

"Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian," ucap Arie.

Tak hanya melakukan aksi pemerkosaan, tersangka juga merampas barang-barang milik korban, seperti ponsel, dompet, hingga uang.

Arie menuturkan saat ditangkap dua tersangka berinisial KKH dan RK ditembak petugas lantaran sempat memberikan perlawanan.

"Mereka melakukan perlawanan maka kita beri tembakan di kakinya," ujar Arie.

Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan modus serupa kepada empat korban lainnya. Biasanya, korban yang menjadi target mereka adalah mahasiswa dengan usia 21-24 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR