•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pasutri Ini Digerebek Layani Threesome, Suami Jual Istrinya Rp 2 Juta

Nasional - Redaksi
01 April 2020
 
Pasutri Ini Digerebek Layani Threesome, Suami Jual Istrinya Rp 2 Juta Jumpa Pers Polda Jatim

KLIKKALTIM.com -- Sepasang pasutri digerebek tengah threesome dengan seorang pria. Layanan threesome tersebut ditawarkan oleh pria dari pasutri itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial MJNT (29) itu merupakan warga Jombang. Ia menjual istrinya dalam layanan threesome tersebut. Atau layanan seks bertiga.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun langsung janjian dengan klien.

"Tidak online, janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main," ungkap Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (2/4/2020).

Lintar menambahkan, tarif Rp 2 juta tersebut termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang berbintang.

"Disiapkan suami istri. Bukan (hotel bintang)," imbuhnya.

Lintar juga membenarkan, pihaknya menggerebek pasutri itu saat sedang threesome dengan seorang pria. Ketiganya tengah melakukan hubungan seks.

"Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan, di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kita tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan)," lanjut Lintar.

Pihaknya telah menahan MJNT. "Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar.

 

Sumber : detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR