•   03 May 2024 -

Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya

Nasional - Redaksi
12 April 2020
Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya Penyidik KPK Novel Baswedan

KLIKKALTIM.com -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, ada dua hal yang janggal terkait pengusutan kasus penyerangan terhadap dirinya.

Pertama adalah terkait dua pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Memang saya tak mengatakan kedua orang ini benar pelakunya atau bukan pelakunya. Tapi saya belum dapat alasan kenapa dua orang ini dianggap sebagai pelaku," kata Novel saat diskusi via video conference dengan Direktur Amnesty International Usman Hamid, Sabtu (11/4/2020).

Novel mengaku tidak pernah berinteraksi apalagi mengenal kedua pelaku.

Oleh karena itu, ia merasa janggal ketika dua pelaku menyebut motif penyerangan adalah dendam.

"Kenapa dua orang ini dendam dengan saya. Ini aneh," kata dia.

Novel justru meyakini penyerangan terhadap dirinya ada hubungan dengan sejumlah kasus yang ia selidiki.

Oleh karena itu, ia meyakini ada aktor intelektual di posisi lebih tinggi yang terlibat.

Selain itu, Novel juga mempertanyakan cairan yang digunakan pelaku untuk menyiram wajahnya. Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan kedua pelaku, cairan yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air biasa.

Kemudian cairan itu dipindahkan dari botol ke gelas mug sebelum disiramkan ke wajan Novel pada 11 April 2018 lalu

Namun, berdasarkan keterangan saksi, cairan tersebut sempat tumpah saat dituangkan dari botol ke mug dan melelehkan beton yang ada di pinggir jalan.

“Efeknya air aki tidak mungkin membuat beton melepuh," kata dia.

Pada saat dicium oleh saksi, kata Novel, cairan itu menimbulkan bau menyengat.

“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat?" kata dia.

Oleh karena itu, Novel berharap masyarakat dapat menyaksikan sidang kasus ini yang rencananya akan digelar pada akhir April mendatang.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini.

"Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan," katanya.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber : today.line.me




TINGGALKAN KOMENTAR