MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram PUBG, Warnet Akan Dirazia
Foto: Ilustrasi
KLIKKALTIM.COM - Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, terhadap gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.
Namun, menurutnya, perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat. Sehingga, publik tahu soal fatwa haram penggunaan gim tersebut.
“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah Hasbullah, Selasa, 25 Juni 2019.
Apalagi, sambungnya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu. Sehingga, dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Prinsipnya, sambung Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. Hanya saja, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.
“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” pungkas dia.
Untuk diketahui, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk gim online PUBG. Fatwa ini menuai pro dan kontra di Aceh. Namun, fatwa tetap dikeluarkan minggu lalu dan segera dilakukan tindakan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: