•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gawat! Vaksin Difteri Belum Bersertifikasi Halal

Nasional - Syarifah Nabilla
11 Januari 2018
 
Gawat! Vaksin Difteri Belum Bersertifikasi Halal Data LPPOM MUI, vaksin difteri tidak disebut sebagai produk halal. (FOTO: Repro LPPOM MUI)

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah melakukan vaksin difteri massal di beberapa wilayah di Indonesia. Tapi, bagaimana dengan kehalalan vaksin tersebut?

Bagi umat muslim, makanan tak hanya boleh dimakan. Namun, perlu mengetahui kepastian kehalalannya. Di Indonesia produk yang dijajakan harus memiliki sertifikasi halal yang diatur oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Regulasi itu mengacu pada UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal --tak terkecuali vaksin. Namun, sampai saat ini ternyata vaksin difteri yang dicekoki ke masyarakat belum memiliki sertifikasi halal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengakui, banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait kehalalan sebuah produk vaksin difteri.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, ujarnya, sampai saat ini belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun.

"Pertama, sampai saat ini, LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun," ujar Zainut, dilaporkan Rol, Selasa 12 Desember 2017 lalu. Sehingga, tegasnya, MUI belum pernah menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut.

Namun, statemen MUI dibengkokan dengan klaim sepihak. Meski MUI menegaskan vaksin itu belum halal, ada saja pihak yang mengklaim vaksin difteri halal.

Klik Balikpapan (Klik Group), mencoba menelusuri produk dan vaksin apa saja yang benar-benar memiliki sertifikasi halal dan dijamin kehalalannya. Dalam situs resmi LPPOM MUI, ternyata baru ada tiga vaksin yang memiliki sertifikat kehalalan.

Seluruh produsennya berasal dari Eropa dan Tiongkok. Tidak ada satu pun produk Biofarma sebagai produsen vaksin difteri yang dinyatakan memiliki sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan penegasan MUI beberapa bulan lalu.

Lantas, jika vaksin difteri belum dinyatakan halal sesuai UU JPH, kenapa program itu masih dijalankan? Kalau alasannya darurat, kenapa pemerintah tidak memberlakukan travel warning pada provinsi dan kota yang ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB)?

Padahal saat Meksiko dan Tiongkok dijangkiti wabah, pemerintah mengeluarkan kebijakan travel warning ke negara itu. Tapi, kenapa dengan KLB difteri tidak dikeluarkan kebijakan serupa, padahal di Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Halal Corner, Aisha Maharani, pun heran dengan klaim sepihak yang menyatakan vaksin difteri halal. “Ngawur sekali. Jelas-jelas MUI menyatakan belum ada SH-nya (Sertifikat Halal, Red.). Urusan halal jangan dipermainkan dong,” ujar Aisha, kepada Klik Balikpapan, Senin 8 Januari 2018. Ia pun meminta seluruh pihak perlu meminta bukti kehalalan jika memang vaksin tersebut sudah halal.

“Enggak bakal bisa mereka buktikan. Lah wong ngurus sertifikasi halalnya saja belum. Padahal sebelum menyatakan halal, harus diuji dulu. Ini diuji belum kok sudah main klaim,” sesalnya.

Ia meminta para ulama untuk memperhatikan masalah ini. Terlebih kehalalan menjadi faktor sangat penting bagi umat muslim. “Kalau darurat apanya yang darurat. Masa setiap ada kebijakan vaksin darurat terus. Jangan alasan lah. Urus saja sertifikasi halalnya agar masyarakat tenang,” cetusnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR