•   23 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Akses NIK KTP Bayar Rp 1.000, Tak Lagi Ditanggung APBN

Nasional - Redaksi
14 April 2022
 
Akses NIK KTP Bayar Rp 1.000, Tak Lagi Ditanggung APBN Ilustrasi KTP.

KLIKKALTIM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengenakan tarif Rp1.000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. 

Tarif ini dikenakan kepada lembaga yang mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan kata.

Detail tarif akses NIK ini bakal dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 14 April 2022.

Zudan mengatakan, kebijakan tarif akses NIK di database kependudukan ini telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga. 

Terkait rencana penerapan tarif akses NIK ini, setiap lembaga diharapkan memahami kondisi dan kebutuhan Dukcapil.

Selama ini, ungkap Zudan, Pemerintah sudah menanggung biaya akses NIK di database kependudukan.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun, ditanggung APBN,” ungkap Zudan.

Zudan mengatakan, kebijakan tarif akses NIK di database kependudukan ini telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga. 




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR