•   29 March 2024 -

Pengedar Sabu Sangkulirang Dibekuk di Dermaga

Kutai Timur - Ardan Ahmad
28 Agustus 2017
Pengedar Sabu Sangkulirang Dibekuk di Dermaga AC (kiri), terduga pengedar sabu di Sangkulirang usai diamankan polisi beserta barang buktinya. (Ist)

KLIKKALTIM.COM- Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar gelap narkoba di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kutim, Minggu 27 Agustus 2017.

Pelaku yang diamankan pria berinisial AC (38) itu tercatat sebagai warga RT 19 Desa Benua Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Dari tangan AC, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,27 gram. Selain itu disita pula dua buah alat hisap sabu berupa bong, dua unit telpon genggam serta satu buah pipet kaca.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melaui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menuturkan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. "Sekira pukul 15.00 sore, anggota Polsek menerima laporan  jika di sebuah warung kopi di dekat pelabuhan ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan," ungkap Rauf.

Lanjut Rauf, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket diduga sabu yang dibungkus tisu di saku celana depan sebelah kanan milik pelaku AC.

Tidak sampai disitu, pihak Polsek kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dua buah, plastik klip sebanyak lima buah, serta dua unit telpon genggam.

"Pelaku sekarang kita amankan di Mapolsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut," tukas Rauf.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 114-112 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR