•   13 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Minim Sosialisasi, Masyarakat Tak Tahu Program Bantuan Iuran BPJS bagi Warga Tak Mampu

Kutai Timur - Reni Anggreni
13 Mei 2024
 
Minim Sosialisasi, Masyarakat Tak Tahu Program Bantuan Iuran BPJS bagi Warga Tak Mampu Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Novel Tyty.

STATS : 542

KLIKKALTIM – Sosialisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait pelayanan Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) masih minim. Khususnya soal regulasi bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty. Menurutnya masih terjadi ketidaktahuan hingga kesalahan persepsi dalam pelayanan. Baik di masyarakat atau pun lintas instansi.

Salah satu contohnya, soal masyarakat tidak mampu yang justru tidak terlindungi BPJS. Menurutnya, kemungkinan terjadinya kasus ini sangat kecil jika instansi terkait bekerja maksimal. Pasalnya, pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, dan daerah (Kabupaten/Kota) telah memiliki program bantuan pembayaran iuran BPJS bagi warga tidak mampu. Program ini disebut Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal inilah yang membawa Indonesia mendapatkan Universal Health Coverage (UHC) dari World Health Organization (WHO).

“Sekarang itu kalau ke rumah sakit tinggal bawa KTP, tidak harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, karena sudah ter-link,” tegas Novel saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (13/05/2024).

Namun Novel memberikan catatan agar masyarakat berobat sesuai dengan fasilitas kesehatan (faskes) dan jenjang yang telah ditentukan. Terkecuali dalam kondisi emergency, pasien dapat berobat di rumah sakit manapun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

“Jika masuk katagori emergency dan tidak dilayani, maka laporkan layanan kesehatan tersebut. Itu tidak boleh,” ujarnya. 

Lanjut Novel, bagi masyarakat tak mampu dan belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan dapat menunjukkan KTP saat di rumah sakit. Kemudian pihak rumah sakit wajib memeriksa status pasien. Jika sudah terdaftar maka wajib mendapatkan pelayanan. Namun apabila belum ter-cover, maka kerabat dari pasien dapat melapor ke Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan.

“Karena tidak tahu, warga tidak mampu itu terpaksa membayar biaya berobat. Padahal pemerintah telah menyiapkan jaminan perlindungan kesehatan untuk warga tidak mampu di Kutim,” ujarnya.

Berdasarkan realita yang terjadi di lapangan itu, Novel mendesak pemerintah melalui Dinas Kesehatan menggencarkan sosialisasi. Bahkan program sosialisasi ini harus dijalankan mulai dari Tingkat kecamatan hingga RT.

“Hal ini adalah tanggung jawab pemerintah melalui dinas terkait untuk disosialisasikan dengan benar, jika anggaran kurang pun pasti kita akan tambah,” tegasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR