Pelayanan Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Berlaku untuk Seluruh Warga Kaltim

Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin menyatakan pemerintah provinsi secara resmi meluncurkan program pelayanan kesehatan gratis di semua fasilitas kesehatan bagi warga Benua Etam.
"Program ini berlaku bagi seluruh penduduk Kaltim yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya di Samarinda, Senin.
Lebih lanjut, Jaya menerangkan bahwa warga yang kartu BPJS-nya tidak aktif tidak perlu khawatir. Mereka dapat langsung mengaktifkannya di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat. Bagi warga Kaltim yang belum memiliki kepesertaan BPJS, dapat segera mendaftar ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
"Bagi yang belum punya kepesertaan, silakan mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi," ucapnya.
Jaya juga menjelaskan alur pelayanan kesehatan gratis itu, untuk konsultasi atau penyakit tidak gawat darurat di rumah sakit, pasien tetap harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas.
"Namun, untuk kondisi kedaruratan seperti kecelakaan, warga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit," ucapnya dikutip dari Antara Selasa (22/4/2025).
Mengenai kuota, Jaya memastikan bahwa program ini berlaku bagi seluruh warga Kaltim tanpa batasan. Ia menekankan lagi bahwa kepemilikan KTP Kaltim menjadi syarat utama. Program ini merupakan wujud gotong-royong pembiayaan kesehatan yang didukung oleh anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait tunggakan BPJS, Jaya menjelaskan bahwa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Namun, saat mendaftar program gratis ini, tunggakan tersebut tidak perlu dibayarkan dan dianggap tidak aktif.
Jika peserta ingin kembali ke kelas BPJS sebelumnya (kelas 1 atau 2), maka tunggakan tersebut harus diselesaikan secara mandiri. Program gratis ini hanya memberikan layanan standar kelas 3.
Program gratis ini juga memberikan kesempatan bagi peserta BPJS kelas 1 atau 2 yang ingin beralih ke layanan gratis kelas 3. Prosesnya disebut migrasi dan dapat dilakukan dengan bantuan petugas BPJS.
"Selama mengikuti program gratis ini, peserta tidak diperkenankan untuk naik kelas selama satu tahun karena premi telah ditanggung oleh pemerintah selama periode tersebut," ujar Jaya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: