•   02 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kinerja Tim Anggaran dan Ketua TAPD Kutim Disorot, Lambat dan Minim Koordinasi 

Kutai Timur - Redaksi
01 Oktober 2026
 
Kinerja Tim Anggaran dan Ketua TAPD Kutim Disorot, Lambat dan Minim Koordinasi  Paripurna ke-IV DPRD Kutim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD 2026.

Kutai Timur - Lima fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur menyoroti pola kerja dan koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.

Sorotan tersebut berkaitan dengan keterlambatan tahapan, kesiapan data dan dokumen, komunikasi dengan Badan Anggaran DPRD hingga keterlibatan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam pembahasan anggaran.

Catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kutim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sore.

Pandangan pertama disampaikan Ketua Fraksi PPP, Hepnie Armansyah. Fraksi PPP mengecam molornya pembahasan yang dinilai berkaitan dengan ketidaksiapan TAPD.

Fraksi PPP menyebut DPRD sebelumnya telah menjadwalkan penyampaian KUA-PPAS pada 18 September 2026 dan penandatanganan kesepakatan pada 25 September 2026. Namun, surat Bupati Kutim terkait penjadwalan penyampaian nota penjelasan Raperda P-APBD baru diterima DPRD pada 30 September 2026.

Fraksi PPP menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan dalam tanggung jawab kepemimpinan pengelolaan anggaran. Fraksi ini mendesak Bupati Kutim mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah serta memastikan Ketua TAPD hadir dan memimpin penyelesaian persoalan anggaran.

“Fraksi PPP menilai ini menunjukkan adanya pengabaian tanggung jawab kepemimpinan. Kami mendesak bupati untuk mengevaluasi secara tegas kinerja Sekda dan memastikan Ketua TAPD selalu hadir dan memimpin penyelesaian persoalan anggaran,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PIR, Dr. Novel Tyty Paembonan, menyoroti pelaksanaan tugas TAPD dalam pembahasan perubahan APBD bersama Badan Anggaran DPRD.

Fraksi PIR menilai pembahasan tidak berjalan serius sesuai jadwal yang telah disepakati. Data dan materi pembahasan disebut tidak disajikan secara baik sehingga mengakibatkan keterlambatan dan mempersempit waktu untuk membahas perubahan APBD secara mendalam dan maksimal.

“Fraksi menyoroti kerja TAPD yang tidak serius dalam melaksanakan tugas dalam pembahasan perubahan APBD bersama Banggar sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama, data dan materi pembahasan yang tidak pernah disajikan secara baik,” penyampaian Novel Tyty.

Sementara itu, pandangan Fraksi Golkar disampaikan Kari Palimbong . Fraksi Golkar mencatat kehadiran dan keaktifan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam sejumlah pembahasan anggaran bersama DPRD masih relatif terbatas.

Golkar menegaskan catatan tersebut bukan kritik personal, melainkan persoalan kelembagaan yang perlu menjadi perhatian Bupati. Menurut fraksi ini, terdapat persoalan anggaran yang tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan teknis perangkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan keputusan strategis pada tingkat Ketua TAPD.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta Sekretaris Daerah lebih aktif hadir dan memimpin jajaran OPD, khususnya dalam agenda yang membutuhkan keputusan strategis dan sinkronisasi lintas perangkat daerah.

“Fraksi tidak menempatkan persoalan ini sebagai kritik personal. Namun secara kelembagaan hal tersebut perlu menjadi perhatian bupati karena terdapat persoalan anggaran yang tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan teknis,” ucap Kari.

Berikutnya, Aldriansyah, menyampaikan pandangan Fraksi NasDem yang memberikan catatan terhadap kualitas koordinasi TAPD dengan DPRD.

NasDem menegaskan hubungan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan APBD merupakan hubungan kemitraan kelembagaan. Karena itu, TAPD diminta kooperatif dalam menyediakan data, dokumen, penjelasan dan informasi yang dibutuhkan DPRD.

Fraksi NasDem juga menyoroti ketidakhadiran Ketua TAPD selama proses pembahasan yang dinilai memicu miskomunikasi antara Badan Anggaran dan TAPD hingga berujung pada keterlambatan proses pembahasan.

NasDem menekankan koordinasi yang baik tidak cukup dimaknai sebatas kehadiran dalam rapat. Koordinasi harus tercermin melalui ketepatan penyampaian dokumen, konsistensi angka, kesiapan data pendukung, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan serta kecepatan menindaklanjuti permintaan data DPRD.

Adapun pandangan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) disampaikan Ketua Fraksi Faizal Rachman. GAP memberikan catatan khusus kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dengan mengaitkannya pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Fraksi GAP menyebut ketentuan tersebut menempatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mengoordinasikan penyusunan rancangan perubahan APBD dan memimpin TAPD.

Atas dasar itu, GAP menilai keterlambatan tahapan bukan sekadar persoalan kalender, tetapi berkaitan dengan koordinasi proses penganggaran yang berada dalam lingkup tugas TAPD.

GAP meminta Ketua TAPD menjelaskan secara administratif penyebab keterlambatan sekaligus tindakan korektif yang dilakukan agar keterlambatan internal pemerintah daerah tidak mengurangi waktu efektif DPRD dalam memeriksa dan membahas anggaran.

Lima pandangan tersebut memperlihatkan perhatian fraksi-fraksi DPRD tidak hanya tertuju pada substansi perubahan anggaran, tetapi juga pada proses kerja TAPD, kesiapan materi, koordinasi dengan DPRD serta peran Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD.

Catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam tahapan lanjutan Raperda P-APBD 2026. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR