•   24 April 2024 -

Buruh Sawit Kutim Rentan Ketidakadilan

Kutai Timur - Sukriadi
01 Mei 2017
Buruh Sawit Kutim Rentan Ketidakadilan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim, Kadir.

SANGATTA.KLIKKALTIM - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Kadir, menilai masih banyak kasus ketidakadilan yang dialami karyawan atau buruh di Kabupaten Kutai Timur.

Kasus tersebut meliputi PHK pada beberapa perusahaan kontraktor sektor pertambangan batubara, pengurangan karyawan sehingga bertambah pengangguran, hingga rendahnya upah yang diberikan pada sektor perkebunan sawit.

“Di perusahaan perkebunan sawit misanya, buruh masih digaji harian padahal mereka sudah bekerja tahunan di perusahaan. Ini kan seharusnya sudah dipermanenkan dan ditetapkan gaji pokok mereka," ujar Kadir, 1 Mei 2017.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Kutim ini juga melihat masih banyak buruh yang tertindas dan belum sejahtera karena upah mereka masih di bawah dari standar yang ditetapkan.

Dalam peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia kali ini, lanjut Kadir, seharusnya menjadi momentum bagi semua kalangan untuk melakukan introspeksi. Tepatnya, untuk memperbarui komitmen dalam menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan bagi buruh.

Pemerintah Kabupaten Kutim juga dituntut agar menjadi pihak yang bisa membela kepentingan para buruh. Melalui instansinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, diharapkan bisa menjadi ‘bapak’ bagi seluruh buruh dan mitra sejajar dengan para pengusaha. Perhatian agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun upah sektoral juga dapat diberikan sesuai aturan.

"Dengan itu saya meminta agar semua perusahaan yang ada di Kutim harus mengikuti peraturan perundang-undangan tenaga kerja dalam melaksanakan upah kerja buruh,” pungkasnya.

Ia mengaku akan mengawal setiap tindakan semena-mena perusahaan terhadap buruh atau karyawan yang melanggar undang-undang tenaga kerja. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR