•   21 May 2024 -

Akibat Dana Dipangkas, Pemuda Kutai Timur Ajukan Uji Materi ke MK

Kutai Timur - Dwipradipta
15 Januari 2018
Akibat Dana Dipangkas, Pemuda Kutai Timur Ajukan Uji Materi ke MK

KLIKKALTIM.COM - Pemuda Kutai Timur, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Organisasi Gerakan 20 Mei mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan penundaan atau pemotongan anggaran transfer ke daerah yang diatur dalam pasal 15 ayat 3 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018.

Menurut Ketua G20 Kutai Timur, Irwan, langkah pengujian UU APBN dilakukan berulang kali pemerintah pusat melakukan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah dengan alasan negara alami defisit keuangan.

Akibatnya, kontraktor tidak dapat dibayar pun gaji tenaga honorer pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini tidak dibayar. "Bahkan hal yang ironi, beberapa pemerintahan desa sempat menutup pelayanan terhadap masyarakat," kata Irwan kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018) melansir KLIKBONTANG.COM.

Irwan mengatakan, kondisi ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini. Padahal lanjutnya, pemerintah pusat dan sejumlah daerah lainnya, khususnya Pulau Jawa terus melakukan pembangunan infrastruktur dengan nilai triliyunan rupiah.

Sementara, Kutai Timur sebagai daerah penghasil Batubara terbesar di Indonesia seharusnya diperlakukan secara adil dan proporsional dalam hubungan keuangan negara.

Dia pun menyayangkan, seharusnya daerah diperlakukan secara adil dan proporsional dalan hubungan keuangan negara. Pemerintah pusat katanya, tidak boleh sewenang-wenang melalukan pemotongan dana bagi hasil karena aturan pembagiannya dan jumlahnya telah jelas diatur dalam undang-undang perimbangan keuangan negara.

Secara konstitusional pemotongan itu bisa dilakukan kalau Pemkab Kutai Timur melakukan pelanggaran atas alokasi anggaran. Tapi yang terjadi pelanggaran tidak dilakukan, pemotongan terus berlanjut dilakukan," jelasnya.

"Sebab itu G20 Mei mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperlakukan secara adil. Semoga langkah yang dilakukan G20 Mei membawa berkah bagi rakyat Kalimantan Timur khususnya masyarakat Kutai Timur," ujarnya menambahkan.

Sementara, Kuasa Hukum G20 Mei Kutai Timur, Ahmad Iriawan menjelaskan, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil, daerah berhak atas hubungan keuangan yang adil dan selaras sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta setiap orang berhak atas kehidupan yang layak.

"Sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28A UUD 1945," ujarnya.

Menurut Irawan, dua hal pokok yang jadi sebab di balik gugatan ini yakni pertama pemerintah daerah mengalami kekurangan anggaran untuk melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah disentralisasikan. Kedua, hal itu mengakibatkan pemerintah daerah tidak dapat membayar program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Untuk itu pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi memberikan putusan agar pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan dana bagi hasil tanpa dasar hukum," tutur Irawan.

Kata dia, seandainya pun dilakukan pemotongan, maka hal tersebut merupakan bagian dari penerapan sanksi dan pemotongannya dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya. Tidak pada saat program dan kegiatan daerah telah dibahas atau program dan kegiatan daerah telah dilaksanakan.

Dia pun menyebut tindakan penundaan atau pemotongan anggaran selama ini ke daerah bertentangan dengan prinsip konstitusi bahawa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Penduduk daerah penghasil dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya serta mendapatkan kehidupan yang laik serta hubungan keuangan, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang adil dan selaras," bebernya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR