Tak Merasa Bersalah Bakar Lahan hingga 11 Hektare di Muara Badak, Pria 51 Tahun Cuek saat Ditegur
Ilustrasi.
BONTANG – Polisi meringkus seorang pria berinisial AH (51) yang diduga sengaja membakar lahan di Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Akibat pembakaran tersebut, sedikitnya 11 hektare lahan hangus terbakar dan turut menyebabkan pencemaran udara.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal September 2026 lalu.
AH diduga sengaja membakar lahan kemudian meninggalkan lokasi begitu saja tanpa melakukan pengawasan. Padahal, warga sekitar sempat menegurnya agar tidak melakukan pembakaran lantaran kondisi cuaca sedang panas.
"Kami dapat informasi dari saksi warga sekitar. Di mana kala itu saksi sudah menegur jangan membakar lahan karena cuaca panas," ucap AKP Putu.
Setelah melakukan penyelidikan selama 16 hari, polisi akhirnya menemukan keberadaan AH. Tersangka kemudian diringkus pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, ranting yang telah terbakar, parang, serta satu unit sepeda motor.
AKP Putu mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Sebab, api dapat dengan cepat menyebar tanpa terkendali, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga mengancam keselamatan.
"Kepolisian melakukan penegakan hukum jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku," sambungnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Ancamannya maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: