•   02 May 2024 -

Polsek Muara Muntai Kukar Bekuk Pelaku Asusila ke Anak di Bawah Umur, Pelaku Menyelinap ke Jendela

Kutai Kartanegara -
16 Maret 2020
Polsek Muara Muntai Kukar Bekuk Pelaku Asusila ke Anak di Bawah Umur, Pelaku Menyelinap ke Jendela Ilustrasi

KLIKKALTIM.com -- Entah apa yang ada di benak Ibrahim alias Ipul ketika menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya).

Pemuda yang tinggal di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur ini melakukan aksi bejatnya di kamar Melati yang masih berusia 14 tahun pada Sabtu (14/3/2020) dini hari.

Dari penuturan Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono, Minggu (15/3/2020).

Dia mengatakan, Ipul ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua Melati bernama Agus (bukan nama sebenarnya).

Ia curiga ada batuk pria dewasa di kamar anaknya.

Lantas Agus mendatangi kamar Melati.

Kondisi kamar terkunci dari dalam karena kesal, orangtua Melati langsung mendobrak kamar tersebut.

Pelapor (Agus) mendobrak pintu kamar dan mendapatkan pintu jendela kamar terbuka dan terdengar suara orang berlari.

"Kemudian pelapor mengejar tetapi tidak bertemu orang tersebut pada saat pelapor kembali ke rumah lampu menyala," ucap Harun Budiono.

Ketika kembali ke kamar anaknya Agus mencium bau alkohol dan ada baju kaos hitam bergaris abu-abu yang tertinggal di kamar.

Dan kondisi melati dalam keadaan tertidur yang menutupi dirinya dengan selimut.

Keesokan paginya ia bertanya kepada Ipul.

Sebab pemuda tersebut merupakan teman dekat atau pacar Melati yang diketahui oleh ayahnya tersebut.

"Ipul menerangkan ke Pelapor mengaku bahwa bahwa dia khilaf dan masuk dalam kamar anak pelapor melalui jendela," tutur Harun.

Lalu Agus membawa Ipul ke Polsek Muara Muntai.

Ipul mengakui mengakui perbuatannya masuk kedalam kamar melalui jendela dan menyetubuhi Melati di dalam kamar.

Atas perbuatannya ini Ipul dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR