•   26 April 2024 -

Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Ingatkan ASN Bersikap Netral

Kutai Kartanegara - Redaksi
05 Oktober 2020
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Ingatkan ASN Bersikap Netral Plt Bupati Kukar H. Chairil Anwar memimpin Rakor dengan lurah, camat dan kepala desa. Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan KPU Kukar.

KLIKKALTIM.COM - Jelang pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 mendatang, Pemkab Kukar sudah melakukan segala persiapan sampai sekarang, salah satunya menggelar rapat koordinasi (rakor) yang diikuti para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Loa Kulu, Senin (5/10/2020) di ruang rapat Kantor Kecamatan Loa Kulu.

Acara rakor dipimpin Plt Bupati Kukar H. Chairil Anwar dan dimoderatori Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, serta dihadiri perwakilan KPU Kukar, Bawaslu dan camat.

Plt Bupati Kukar Chairil menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, dengan mendorong partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.

"Untuk partisipasi masyarakat pemerintah daerah akan melakukan edukasi agar masyarakat menggunakan hak pilih pada saat pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan slogan ‘Pilkada Serentak 2020, Jurdil, Aman Covid-19’ pada saat menggunakan hak pilih," kata Chairil.

Pada kesempatan itu, Chairil mengimbau kepada seluruh ASN untuk bersikap netral dan ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak menggunakan aset pemerintah dalam pelaksanaan kampanye.

"Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan netralitas akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Chairil juga berharap camat dan lurah membantu penyelenggara pemilu, demi suksesnya Pilkada serentak September 2020 yang akan datang.


Sementara Komisioner KPU mengatakan siap untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, namun saat pandemi tentu pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan penyelenggara dan pemilih.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah ditetapkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan demikian, jadwal pemilihan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020, sudah dipastikan tidak tergeser lagi.

Menurutnya secara garis besar Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksanan Pilkada saat kondisi normal sedangkan saat ini pandemi masih terus berlangsung sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi terkini, misalnya dengan mengikuti protokol kesehatan dan ini memiliki konsekuensi tersendiri terutama dalam bidang anggaran karena pelaksanaan tahapan harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan lainnya.

Mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan banyak orang. Untuk verifikasi faktual, petugas PPS baik di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa akan datang ke tempat masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung.

"Tahapan ini tentu tidak dapat dilakukan dengan kondisi biasa namun harus mengikuti protokol kesehatan," tegas Komisioner KPU kukar. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR