•   02 May 2024 -

Liburkan Mahasiswa Karena Wabah Virus Corona, Berikut Surat Himbauan Rektorat Unikarta

Kutai Kartanegara -
17 Maret 2020
Liburkan Mahasiswa Karena Wabah Virus Corona, Berikut Surat Himbauan Rektorat Unikarta Sejumlah mahasiswa Unikarta melakukan aksi demonstrasi. Pihak Rektor memutuskan untuk melakukan perkuliahan jarak jauh atau online karena wabah Virus Corona

KLIKKALTIM.com -- Liburkan mahasiswa karena wabah Virus Corona, berikut surat himbauan Rektorat Unikarta

Beberapa daerah telah melarang sekolah atau perkuliahan untuk melakukan aktifitas belajar mengajar.

Hal ini karena merebaknya wabah virus Covid-19 atau disebut Virus Corona di Indonesia.

Salah satu upaya pencegahan penularan adalah mengurangi kontak dengan masyarakat lain.

Sehingga pihak sekolah maupun kampus pun di beberapa daerah diliburkan terlebih dahulu.

Di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) masih tetap melakukan kegiatan perkuliahan.

Bahkan beredar surat dari pihak rektorat kampus untuk mengadakan perkuliahan jarak jauh.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Berikut beberapa poin Imbauan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan Unikarta berdasarkan surat edaran rektorat.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan dengan menerapkan pendekatan sebagai berikut :

1. Terhitung sejak Rabu 18 maret 2020 hingga 4 April 2020 pada semester genap 2019/2020, kuliah tatap muka diharapkan dilakukan dengan pembelajaran online (daring)

2. Mengingat proses KBM terus berlangsung dan belum semua dosen maupun mahasiswa siap dengan sistem pembelajaran daring,

maka opsi lain yaitu mendistribusikan semua materi perkuliahan dari mata kuliah yang diampu dosen kepada mahasiswa.

Dan menetapkan hari untuk diskusi atau waktu kepada mahasiswa untuk menanyakan isi materi kuliah dengan harapan metode yang digunakan harus menjamin Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).

3. Kegiatan praktek seperti praktek laboratorium, lapangan, industri, dan institusi dilakukan dengan metode lain selain metode pertemuan langsung.

4. Pemimpin Fakultas dan Program Studi (Prodi) serta pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan, agar memberikan dukungan kepada dosen untuk menyelenggarakan pembelajaran daring.

5. Penilaian mahasiswa dalam mata kuliah termasuk UTS dapat dilakukan secara daring atau take home test. Hal ini dilakukan jika keadaan belum membaik.

6. Kegiatan pembimbingan, konsultasi dan seminar proposal atau hasil penelitian dilakukan secara daring.

7. Kegiatan ujian dan pendadaran dengan peserta terbatas masih dapat dilakukan di ruang ujian. Tetapi tetap mempertimbangkan kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19. (*)



Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR