Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk di Santan Ilir
Bontang - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial Na (31) warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kukar, Senin (26/8/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk usai mendapat laporan warga.
Warga melapor di kawasan Desa Santan Ilir sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut polisi menindaklanjuti.
Tersangka dibekuk saat sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 1,61 gram.
"Jadi kami tindaklanjuti laporan warga. Terus melihat tersangka sedang mengendarai motor. Kita tangkap dan dapati 2 poket," ucap AKP Rihard.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk, penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga masih diperiksa dan polisi memburu pemasoknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: