•   25 April 2024 -

IRT di Muara Badak Dicokok, Kedapatan Simpan Sabu di Botol Balsam

Kutai Kartanegara - M Rifki
02 Oktober 2022
IRT di Muara Badak Dicokok, Kedapatan Simpan Sabu di Botol Balsam Tersangka H diamankan di Mapolsek Muara Badak/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Muara Badak meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (35) karena memiliki sabu-sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yuseo Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala  mengatakan, dia ditangkap di Desa Muara Badak Ulu tepatnya di Gunung Haji, pada Sabtu (1/10) sekira pukul 17.00 WITA. 

Saat polisi mendatangi lokasi, terlihat H membuang sesuatu yang didalam plastik warna putih berisi botol balsam oleh tersangka H. 

"Kami dapat aduan dari masyarakat. Kemudian polisi bergerak dan ada satu perempuan yang membuang sesuatu. Saat dilihat ternyata itu sabu, H mengakui barang itu miliknya," kata Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, Senin (3/9/2022). 

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak, dia dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR