•   05 May 2024 -

Bawa Sabu 0,1 Gram, Metal Diamankan Polsek Anggana Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara - Redaksi
26 Maret 2020
Bawa Sabu 0,1 Gram, Metal Diamankan Polsek Anggana Kutai Kartanegara Pemuda bernama Muhammad Agus alias Metal warga desa Handil Terusan diamankan Polsek Anggana beberapa waktu lalu. Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram

KLIKKALTIM.com -- Muhammad Agus alias Metal warga Desa Handil Terusan diamankan Polsek Anggana, Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan, penangkapan Metal berasal dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba. Berdasarkan dari laporan tersebut tersangka menjadi incaran polisi.

Akhirnya anggota Polsek Anggana berhasil menangkap metal dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu, dengan membawa satu buah poketdengan berat bersih 0,1 gram. Barang bukti disimpan di dalam dashboard motor," ucap Amiruddin, Kamis (26/3/2020).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Anggana. Atas perbuatannya ini tersangka terjerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, polisi kembali meringkus pemiliki narkotika jenis sabu di Kampung Jabuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya dua laki-laki yang ditangkap di sebuah mobil di Jalan Trans Kaltim, di seputaran kampung tersebut.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Kubar mengamankan HAS alias Utin (26) di sebuah rumah di kampung tersebut.

Pria yang sesuai identitasnya tercatat sebagai warga Kampung Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, ditangkap bersama barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu.

Utin memang sudah lama diincar polisi. Hal ini sesuai informasi warga yang mengaku kerap melihat pria lulusan SMK itu mengkonsumsi sabu

"Atas informasi tersebut,  tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati Uti," tegas Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Satreskoba Iptu Darwis, Rabu (25/3/2020).

Benar, Utin berada di rumah tersebut.

Tak hanya sebagai pengguna, dia juga mengakui bahwa sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada  seseorang sebanyak 2 poket kecil dengan harga Rp 350.000.

Utin masih menyimpan sabu. Ketika digeledah, ditemukan sabu di dalam kantong samping tas pakaian warna coklat sebanyak 3 poket kecil

Menurut pengakuannya, lanjut Darwis. Utin mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang berada di Samarinda.

"Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Kutai Barat untuk mengikuti proses hukum atau penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar, terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR