•   24 April 2024 -

Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor di Muara Badak Kembali Meringkuk di Penjara 

Kutai Kartanegara - M Rifki
03 Maret 2022
Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor di Muara Badak Kembali Meringkuk di Penjara  Kedua pelaku curanmor di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara diringkus polisi/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua pemuda berinisial RE (26) dan P (25) diringkus polisi akibat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kampung Sidodi, Desa Badak Baru kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (2/3) sekira pukul 03.00 Wita dinihari. 

Selang sehari, keduanya langsung diringkus polisi di tempat pelariannya, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kamis (3/3) sekira pukul 11.00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan, kedua pelaku mencuri motor merk Honda CRF dengan nomor kendaraan KT 3120 CAE. 

Korban mulanya memarkirkan motor kesayangannya di depan rumahnya. Padahal kondisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Dari pengakuan tersangka, keduanya melakukan tindak pidana pencurian lantaran terlilit hutang. 

"Tersangka dua pemuda kita tangkap di Samarinda. Mereka dinilai ahli dalam melakukan pencurian motor. Dua orang pencuri ini memiliki peran eksekutor dan yang bertugas mengamati situasi," kata Uptu Joshimata, dalam rilisnya, Jumat (4/3/2022). 

Klik Juga : Gondrong Diringkus Polisi, Edarkan Sabu dari Rumah

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi pun mengamankan barang bukti berupa motor curian, tiga buah kunci T, dan satu kunci 8 ring pas. 

Dari kedua tersangka, P merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan baru bebas pada 2021 lalu. 

Tersangka dijerat  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman kurungan penjara selama  7 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR