•   25 April 2024 -

1 Remaja yang Terseret Kasus Pencabulan di Tugu Khatulistiwa Dipulangkan, Begini Alasan Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
13 April 2023
1 Remaja yang Terseret Kasus Pencabulan di Tugu Khatulistiwa Dipulangkan, Begini Alasan Polisi Ilustrasi kasus asusila/Int

KLIKKALTIM.COM- Polisi membebaskan satu orang remaja yang terseret kasus pencabulan di Tugu Khatulistiwa, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Jalan Poros Bontang - Samarinda, Rabu (13/4/2023). 

Remaja inisial NR berusia 15 tahun ini dipulangkan karena hasil penyidikan polisi tak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, setelah gelar perkara itu digelar penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NR menjadi tersangka. 

Karena baik keterangan korban dan pelaku mereka sama-sama tidak merasa melakukan persetubuhan. Berbeda dengan kedua tersangka lainnya AD (16), dan RP (17) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Hasil gelar perkara pelaku NR belum cukup alat bukti. Penyidik PPA Reskrim Polres Bontang juga menyatakan hal serupa," tutur AKP Slamet Riyadi kepada Klik Kaltim, Kamis (13/4/2023). 

Baca JugaGadis Umur 15 Tahun Digilir 3 Remaja di Tugu Khatulistiwa Poros Bontang

Tetapi polisi tetap meminta pelaku yang dipulangkan untuk wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan wilayah tempat tinggalnya. 

Polsek Marangkayu juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas pelaku NR dengan memperhatikan keterangan saksi dan korban apakah statusnya bisa dijadikan tersangka atau tidak. 

Apalagi, polisi yang tidak bisa serta merta menetapkan tersangka tanpa ada alat bukti yang kuat. Semua prosedur juga akan ditempuh untuk melakukan pendalaman. 

"Dari keterangan korban juga dia tidak merasakan AR melakukan tindakan asusila. Tetapi kalau berdasarkan konsultasi jaksa bahwa alat bukti cukuo dan AR ditetapkan tersangka maka akan kita amankan lagi," tuturnya. 

Saat ini korban juga sedang dalam pemantauan tim untuk pendampingan psikologis dan pemulihan psikis pasca terjadi kasus yang sangat keji dari para tersangka. 

Dalam menentukan langkah Polsek Marangkayu juga sudah melewati tahapan-tahapannya. "Iya korban saat ini dalam kondisi baik dan berada dirumah orang tua," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR