Sudah Jadi TO, Pemilik 50 Gram Sabu-Sabu di Muara Badak Diringkus
25 Juli 2024
Konferensi pers di Mako Polres Bontang terkait pengungkapan narkoba di Muara Badak, Kamis (25/7/2024)/M Rifki- Klik Kaltim
KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 50,59 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka diringkus di simpang 6 Muara Badak, Desa Badak Baru.
Dia diringkus usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat pengedar sabu yang merupakan warga Desa Saliki berinisial K (28).
Sabu tersebut jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp60,7 juta. "Kami dapat informasi melalui hotline. Ini besar hasil tangkapan kami. Masih dibungkus dalam 1 bal plastik besar," ucap AKBP Alex Frestian.
Tersangka ini merupakan target operasi. Setelah sebelumnya sempat 2 kali lolos. Lebih lanjut AKBP Alex fokus dalam memberantas.Dirinya tidak segan membasmi siapapun yang terlibat.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Dia Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR