Sempat Buron 10 Hari, Pencuri Perabotan Rumah Kosong Diciduk
Polres Bontang amankan pelaku pencurian rumah kosong di Kelurahan Belimbing
KLIKKALTIM.COM----Aksi pencurian dengan target rumah kosong berhasil diungkap Tim Rajawali Polres Bontang dengan bekerjasama dengan Polsek Bontang Utara.
Pelaku yang berinisial VF (21) berhasil diamankan pada Sabtu (04/04/2020) malam kemarin.
Kepada KlikKaltim Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelapor yang bernama Bobby (39) mengecek barang yang ada di dalam rumah kontrakan pada 24 Maret lalu.
Saat itu, korban mendapati beberapa barang dirumahnya di Jalan Markisa, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat raib.
Barang elektronik seperti 3 buah televisi, penanak nasi, 3 buah Kipas Angin, 2 buah drum, 1 Kompor gas dan 1 buah kasur busa serta panci presto hilang.
Jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Segera Bobby langsung melapor ke Polres Bontang sebagai korban pencurian.
Diketahui, rumah tersebut sebelum kejadian dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuni keluar kota.
" Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang," ujar AKP Makhfud Hidayat via telpon, Minggu (05/04/2020) siang.
Kasat AKP Makhfud menjelaskan semua barang curian tersebut diambil dari satu persatu.
Hal itu dilakukan karena rumah korban bersebelahan dengan rumah keluarga pelaku.
"Barangnya dicicil, disimpan di rumah neneknya dulu baru di jual," ujarnya.
Butuh 10 hari bagi pihak kepolisian untuk membekuk Vf.
Dia diamankan di rumahnya di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Polisi meringkus pelaku beserta barang bukyi yang tersisa.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: