•   28 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Seminggu Program Pemutihan Pajak; Samsat Bontang Kantongi Rp 122 Juta dari Pembayaran PKB

Kaltim - M Rifki
28 September 2026
 
Seminggu Program Pemutihan Pajak; Samsat Bontang Kantongi Rp 122 Juta dari Pembayaran PKB Kantor layanan Samsat Bontang di Jalan HM Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

BONTANG – Samsat Bontang mencatat sebanyak  Rp122 juta dikumpulkan dari para penunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah sepekan berlangsung program pembebasan denda hingga November 2026 mendatang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang, Saufia Maisaroh, mengatakan program yang sedang berjalan ini hanya menghapuskan biaya denda tak termasuk diskon. 

"Alhamdulillah sepekan sudah dapat Rp122 juta. Ini semua yang terlambat bayar. Program pembebasan denda ini rupanya efektif untuk menjaring penunggak pembayaran pajak," ucap Saufia.

Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, Samsat Bontang mencatat total tunggakan setidaknya Rp3,5 miliar sepanjang lima tahun ke belakang.

Jumlah tunggakan itu disinyalir akan berkurang pasca program Pemprov Kaltim yang saat ini sedang berjalan. Kendati demikian, Samsat juga terus mengimbau agar warga tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

"Perlahan pasti catatan tunggakan akan diselesaikan. Ini data per 5 tahun ada Rp3,5 miliar," sambungnya.

Diketahui, Samsat Bontang menargetkan realisasi PKB 2026 sebesar Rp47.467.000.000. Data sementara, realisasi baru menyentuh angka Rp28,2 miliar.

"Masih ada waktu mengejar target," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kaltim membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada Senin (21/9/2026) di seluruh kantor Samsat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang, Saufia Maisaroh, mengatakan relaksasi ini diberlakukan selama dua bulan.

Teknis pelaksanaannya, pemilik kendaraan hanya perlu datang ke Kantor Samsat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama tertunggak.






TINGGALKAN KOMENTAR