•   26 April 2024 -

Pilu, Anak 13 Tahun di Sangkulirang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Paman

Kaltim - Redaksi
19 Agustus 2022
Pilu, Anak 13 Tahun di Sangkulirang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Paman Polres Kutai Timur melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, Jumat (19/8/2022) pagi. (ist)

KLIKKALTIM - Seorang pria  di Sangkulirang, Kutai Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Parahnya lagi, paman korban juga melakukan hal biadab itu.  

Polres Kutai Timur melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, Jumat (19/8/2022) pagi. Di mana unit PPA bekerja sama dengan Polsek Sangkulirang, dan Pospol, dalam upaya penindakan kasus ini.

Kejadian ini dikatakan sudah berlangsung selama lima tahun lamanya. Sang anak gadis, artinya sudah dicabuli sejak usia 8 tahun. Sangat-sangat biadab.

“Kejadian ini telah berlangsung sejak 2017 sampai 2020 dan sampai saat ini. Kejadian ini telah terjadi berulang ulang, ini pun di ungkap langsung oleh unit PPA Kasat Reskrim Polres Kutai Timur dan bekerja sama dengan pihak keluarga dan akhirnya terungkaplah peristiwa tersebut,” ungkap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa, dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa ini berawal dari 2017 yang pada saat itu korban masih kelas 2 SD atau berumur 8 tahun, dimana korban ini tinggal bersama paman dan bibinya, dikarenakan orang tua korban bercerai sehingga dititipkan ke paman dan bibinya untuk bersekolah.

“Modusnya, awalnya korban tertidur digerayangi atau disentuh anggota tubuhnya oleh pamannya. Kemudian korban kaget dan terbangun dan ingin memberontak tetapi tidak bisa karena diancam oleh pamannya,” tutur wakapolres.

Kejadian itu terjadi sampai tiga tahun berikutnya, pada 2020 di mana korban sudah tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh pamannya ke dirinya, korban pun melaporkan ke orang tuanya. Namun tanggapan dari orang tuanya (ayah kandung korban) tidak ditanggapi dengan baik.

Tinggal selama tiga pekan bersama ayahnya, malah ayahnya melakukan hal yang sama terhadap si korban sampai berulang-ulang. Dia dicabuli. Korban pun kembali mengadukan kepada ibunya, tetapi tidak direspons, dan tidak yakin atas perbuatan ayah kandung dan pamannya sendiri.

Akhirnya korban melaporkan dan mengadukan kepada bibinya. Maka saat itulah laporannya diterima, kemudian diteruskan ke Unit PPA dan Polsek Sangkulirang untuk ditindaklanjuti.

“Awalnya, yang terungkap hanyalah pamannya. Tetapi setelah diintrogasi lebih dalam, kemudian korban menyampaikan bahwa ayah kandungnya ikut mempersetubuhinya,” terang Damus lebih lanjut.

Hukum yang dikenakan kepada kedua pelaku ialah Pasal 81 UU RI Terkait perlindungan anak UU no 23 2022, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dipenjara.




TINGGALKAN KOMENTAR