•   11 May 2024 -

Pernah Dibui 3 Tahun, Pemuda dari Tanjung Laut Ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur

Kaltim - Asriani
10 Juni 2021
Pernah Dibui 3 Tahun, Pemuda dari Tanjung Laut Ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Balikpapan/Hms Polres.

KLIKKALTIM.com -- Polres Bontang menangkap pemuda berinisial AH (19), Warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. 

Pemuda yang belakangan diketahui residivis kasus asusila kembali harus berurusan dengan hukum dengan perkara serupa. 

Penangkapan ini diawali dari laporan ibu korban, dua bulan lalu. Dia melaporkan putrinya yang masih di bawah umur digagahi seorang pemuda. 

Berangkat dari laporan itu, petugas memburu pelaku hingga tertangkap di tempat persembunyiannya di jalan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Balikpapan Utara pada Selasa (8/6/2021) malam. 

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima ibu korban, dari teman sebaya putrinya.. 

Kata teman korban, perbuatan terlarang itu sudah acap kali dilakukan pasangan ini hingga sang korban berbadan dua. Tetapi, nasib malang dialami si calon buah hati, kehadirannya tak diharapkan.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini terperanjat, kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. 

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Tim Rajawali Polres Bontang di Balikpapan. 

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dijalani selama 9 bulan. Berselang satu bulan berpacaran tersangka nekat menggauli korban, mahkotanya direnggut di dalam kamar hotel melati, di Jalan KS Tubun, Bontang Selatan. 

Tersangka rupanya tak jera dengan aksi cabulnya, walaupun sudah menghuni blok di Lapas Bontang 3 tahun 8 bulan. 

"Padahal baru bebas 3 tahun lalu," ujar Kasubag Humas AKP Suyono melalui siaran persnya, Kamis (10/6/2021). 

Sekarang pelaku lagi-lagi harus mendekam di hotel 'prodeo'. Kali ini penyidik akan lebih tegas menjatuhkan pidana kepada alumni Lapas Bontang ini. 

Dia akan dikenai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. 

 



TINGGALKAN KOMENTAR