Pengedar Sabu Tertangkap Basah Polisi saat Tunggu Pembeli di Gang
KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus teraangka pengedar sabu berinisial Ha (30) di Desa Badak Baru, Kamis (4/7/2024) sore kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat yang resah tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu polisi memantau dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Gang Masjid. Kemudian tersangka digeledah dan didapat 1 poket sabu siap edar di saku celananya.
"Langsung kami tangkap. Dia ini mau transaksi dan kami dapat 1 poket sabu," ucap AKP Gatot dalam siaran persnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Terkait sabu itu didapat dari mana. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel tersangka yang digunakan berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok.
Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun akibat prilakunya. Polisi mengenakan tersangka denga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.
"Kita masih dalami dulu nanti kalau ada pengembangan kami informasikan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: