Pengadaan Obat dan Alkes Rp 3,3 M di RSUD AW Syahranie jadi Temuan BPK

KLIKKALTIM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, beri penjelasan soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur soal pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes).
Direktur Utama RSUD AW Syahranie, dr David Hariadi Masjhoer dihubungi awak media mengungkapkan bahwa benar terkait temuan tersebut dan BPK Perwakilan Kaltim telah mengkonfirmasi hal ini ke pihaknya.
Permasalahan ini, hanya merupakan kesalahan dalam hal administrasi, yang menjadi tanggungjawab pihak ketiga.
"Kami diminta untuk menyelesaikan kepada pihak ketiga. Pengadaan obat dan bahan alat kesehatan memang terjadi karena perencanaan obat atau bahan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," terangnya, Selasa (27/12/2022).
dr. David juga menerangkan perihal indikasi kemahalan yang ditemukan, ini disebabkan pembelian secara online, yang memang harganya tidak di cek sebelumnya.
Langkah selanjutnya, dia akan segera menghubungi pihak ketiga terkait hal tersebut.
Untuk penyelesaian rekomendasi BPK Perwakilan Kaltim dengan waktu 60 hari ke depan.
"Kami sudah menghubungi pihak ketiga, mereka bersedia mengembalikan kelebihan atau dipotong sisa pembayaran, paling tidak dalam 60 hari kedepan ada pembayaran cicilan dan perjanjian pengembalian," jelas dr. David.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan ada beberapa rekomendasi dari pihaknya dan sudah termuat dalam LHP yang diserahkan, Selasa (26/12/2022).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 diserahkan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim kepada kepala daerah dan entitas terkait, di Kota Samarinda.
Dia menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian RSUD AW Sjahranie.
Dalam rekomendasi BPK Kaltim, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD AW Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes).
"Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan mengembalikan ke kas BLUD," jelasnya dikutip dari msn.com.
Pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Sjahranie dalam LHP BPK tercatat tidak sesuai ketentuan diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.
"Kalau harga obat yang lebih tinggi, kita lihat dulu kalau kemahalan mereka harus mempertanggungjawabkan," tegasnya.
"Nanti misalnya diluar itu kalau lebih tinggi, bukan unsur kesengajaan jadi perhatian ke depan. Kalau kelebihan atau kemahalan suruh mengembalikan," sambung Agus Priyono.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: