•   03 May 2024 -

Pasien Meninggal karena Covid-19 Boleh Dikuburkan di TPU Umum, Wakil Satgas Menunggu Instruksi

Kaltim - Asriani
28 Juli 2021
Pasien Meninggal karena Covid-19 Boleh Dikuburkan di TPU Umum, Wakil Satgas Menunggu Instruksi Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda.

KLIKBONTANG.COM - Kementrian Kesehatan mengeluarkan instruksi bahwa pasien meninggal akibat Covid-19 bisa dikuburkan di pemakaman umum.

Hal itu tertuang pada nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 poin C nomor 5 perihal Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19. Di mana poin 5 itu menyatakan, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.

Dikonfirmasi Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal instruksi Kemenkes.

Tetapi kata dia, pihaknya akan mengikuti instruksi dari pusat dengan catatan terlebih dahulu melakukan persiapan kelengkapan yang dibutuhkan. Serta pengondisian di lapangan. Seperti, penguraian faktor resiko yang bakal terjadi.

"Intinya kita mengikuti petunjuk dan tentunya dengan situasi dan kondisi, termasuk analisa faktor resiko," ungkapnya saat dikonformasi, Kamis (29/7/2021).

Ditanya perihal, apakah Bontang bakal memberlakukan seperti yang telah dilakukan di Kota Samarinda boleh memakamkan pasien Covid-19 di tempat pemakama umum selama prokes dijalankan. Katanya, bakal dibahas internal saat rapat evaluasi PPKM lanjutan.

"Ya mba, manti kita bahas sekaligus di rapat evaluasi PPKM level 4," ujarnya.

Namun ia menjelaskan, angka kematian di Kota Bontang berbeda dengan di Kota Samarinda. Pasalnya jumlah kematian Kota Samarinda melebihi angka 10 per hari. Berbeda dengan Kota Bontang masih berada di bawah angka 10. Selain itu, lokasi pemakaman Kota Samarinda dinilai jauh.

"Kondisi di Samarinda tidak sama dengan Bontang, jadi segala faktor kita pertimbangkan," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR