•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun, Ini Pesan Arfan

Kaltim - Redaksi
01 Juli 2024
 
Masa Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun, Ini Pesan Arfan Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Arfan.

STATS : 611

Kutai Timur - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, (Kutim), Arfan menyampaikan pesan penting kepada kades yang ada di Kutim.

Dia mengingatkan kepada seluruh kades agar persoalan di setiap wilayah kerjanya dapat diselesaikan sesuai janji-janji kepada masyarakat saat kampanye.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap Arfan  beberapa waktu lalu.

Politikus NasDem itu mengatakan, jika dalam masa jabatan tersebut tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Sebab, lanjutnya, itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tegas Arfan.

Diketahui, salah satu perubahan di Undang-Undang Desa yang baru, yakni perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 tahun menjadi delapan tahun. Meski begitu, dalam undang-undang tersebut, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode. Berbeda dari sebelumnya yang bisa tiga periode. Artinya, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun menjadi maksimal 16 tahun.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak sesuai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR