•   12 May 2024 -

Kemenag Larang Salat ID di Zona Merah, Bontang Tunggu Arahan Satgas

Kaltim -
26 Juni 2021
Kemenag Larang Salat ID di Zona Merah, Bontang Tunggu Arahan Satgas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Bontang Sultani.

KLIKKALTIM.com -- Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid pada zona merah.

Tak hanya di zona merah, pelarangan itu juga berlaku pada zona oranye apabila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19. 

Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 poin D Nomor 3.

Menanggapi SE tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bontang, Sultani menuturkan, pihaknya belum bisa menentukan terkait peniadaan salat Idul adha. 

Pasalnya, belum ada pembahasan dengan tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 maupun Pemkot Bontang. 

Sementara, keputusan terkait hal itu dilakukan dari hasil rapat koordinasi bersama.

Pihaknya bakal koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Akan kami koordinasikan dengan pemkot," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Sementara untuk rapat koordinasi Sultani sebut kemungkinan dilaksanakan pada tanggal 28 disaat rapat PPKM Mikro.

Ia menjelaskan, kasus sebaran COVID-19 tiap daerah memiliki perbedaan. Tentunya regulasi tiap daerah juga pasti berbeda. Artinya menyesuaikan dengan kondisi.

Semisal, kasus positif corona di Bontang naik, kemungkinan besar salat idul adha ditiadakan. Sebaliknya, kasus corona menurun bisa saja salat idul adha diperbolehkan.

"Kalau tak memungkinkan, juga kami tiadakan salat idul adha," ujarnya.

Walau salat idul adha di Bontang sedikit tak memungkinkan, mengingat banyak zona merah di kelurahan. Sultani tetap berharap salat idul adha bisa dilakukan seperti tahun lalu. Dengan diterapkan protokol kesehatan yang ketat.




TINGGALKAN KOMENTAR