•   29 March 2024 -

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam

Kaltim - Redaksi
15 Agustus 2022
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam Kasat Res Narkoba Polres Karangawang, AKP Edi Nurdin Massa saat rilis kasus narkoba di Polres Karawang. Kini dia ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bagian sindikat narkoba. (Humas Polres Karawang)

KLIKKALTIM -  Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat sindikat narkoba yang memasok tempat dugem atau klub malam di Bandung. Tidak tanggung-tanggung, Edi Nurdin bersama jaringannya tertangkap setelah memasok 2000 butir ekstasi ke dua klub malam.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan Krisno, penangkapan Edi Nurdin Massa merupakan pengembangan  dari penangkapan Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung, dua klub malam di Bandung.

Dari penangkapan Juki, akhirnya diketahui bahwa pemasok ekstasi tersebut adalah tersangka berinisial JS dan RH. Keduanya bekerja sama dengan Edi Nurdin Massa.

Kemudian diketahui bahwa JS, RH dan Edi Nurdin Massa pernah mengantar narkoba berupa  2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki,

“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM bersama dengan Saudara ENM,” jelasnya.

Penangkapan  terhadap AKP Edi Nurdin Massa berlangsung  Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. 

“ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," imbuhnya.

Dalam penangkapan Edi Nurdin dkk, Dittipidnarkoba Bareskrim juga menemukan lagi barang bukti narkoba. Yakni sabu-sabu seberat 101 gram dalam 3 plastik klip dan dua butir pil ekstasi. 

Selain barang bukti narkoba, juga ditemukan sebuah unit timbangan digital,  seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) dan cangklong, 2 unit HP yang dipakai untuk berkomunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 27 juta.

Saat ini, Edi Nurdin Massa pun sudah ditahan dan dijadikan tersangka dalam peredaran narkoba. (Sumber: Antara/PMJNews)




TINGGALKAN KOMENTAR