•   19 April 2024 -

Fix! Mudik Antar Kota di Kaltim Dilarang, Gubernur: Kecuali Bisa Nerobos

Kaltim - Redaksi
03 Mei 2021
Fix! Mudik Antar Kota di Kaltim Dilarang, Gubernur: Kecuali Bisa Nerobos Gubernur Kaltim Isran Noor . (ist)

KLIKKALTIM.com -- Gubernur Kaltim Isran Noor sempat memberikan lampu hijau untuk mudik antar kota belum lama ini. Ternyata Isran mengeluarkan kebijakan baru tentang pelarangan mudik lokal. Larangan mudik antar kota di Kalimantan Timur itu disampaikan Gubernur di Balikapapan, Selasa (4/5/2021) pagi tadi.

"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim. 

Autran tersebut sudah disepakati bersama pihak pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya memang tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.

"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.

Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.

Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.

"Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.

Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.




TINGGALKAN KOMENTAR