•   05 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Tegaskan Tak Beri Izin Bangunan di Atas Lahan Milik Pemkot Bontang

Kaltim - M Rifki
05 November 2025
 
DPM-PTSP Tegaskan Tak Beri Izin Bangunan di Atas Lahan Milik Pemkot Bontang enata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik.

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan milik Pemerintah Kota, tanpa adanya persetujuan atau pengelolaan aset yang sah.

Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa seperti yang terjadi di kawasan Pelabuhan Loktuan, di mana sejumlah bangunan liar terpaksa dibongkar.

“Ini menjadi contoh nyata konsekuensi dari mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah tanpa izin. Keberadaan bangunan seperti itu ilegal dan sewaktu-waktu bisa dibongkar,” jelas Febtri, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, DPM-PTSP hanya bertugas dalam aspek administrasi perizinan bangunan, sementara pelaksanaan pembongkaran di lapangan dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bontang.

“Kami hanya mengawal dan melakukan identifikasi mana bangunan yang legal dan mana yang tidak,” sambungnya.

Diketahui, Pemkot Bontang melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pelabuhan Loktuan pagi tadi. Prosesnya berlangsung secara humanis, karena para pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka setelah mengetahui lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

“Syukurlah mereka kooperatif dan bersedia bongkar mandiri,” pungkas Febtri.






TINGGALKAN KOMENTAR