Dit Polairud Tangkap Pengedar Sabu di Samarinda

KLIKKALTIM.com - Dit Polairud Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 43,41 gram pada Selasa, 7 April 2020.
Barang bukti sabu merupakan penangkapan tim Opsnal Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim dari empat orang bandar narkoba asal Samarinda pada 14 Maret lalu.
Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad mengungkapkan Jika penangkapan bandar narkoba itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jl. Gatot Subroto kawasan permukiman padat penduduk di kota Samarinda.
"Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya berupa sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik paket hemat," ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan, kemudian para tersangka dibawa ke Mako Polairud Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan.
"Hari ini kita telah selesai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 43,41 gram. Ini adalah Hasil operasional Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim pada tanggal 14 Maret lalu dan baru kita kembangkan pada 21 Maret kemarin. TKP di wilayah kota Samarinda," kata perwira melati tiga tersebut .
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang ke dalam lubang kloset.
Turut hadir dalam Pemusnahan tersebut Pejabat utama Polairud Polda Kaltim dan jajaran kejaksaan yang disaksikan oleh para tersangka.
Menurut Omad sesuai instruksi presiden RI, agar pihaknya lebih serius dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak penyalahgunaan narkoba.
"Mudah-mudahan selanjutnya peredaran narkoba yang ada di wilayah Polairud Polda Kaltim tidak ada lagi," lanjutnya
Sementara itu keempat tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: