•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Cegah Corona, 126 Napi di Lapas Bontang Dibebaskan

Kaltim -
01 April 2020
 
Cegah Corona, 126 Napi di Lapas Bontang Dibebaskan Warga binaan menekan kesepakatan untuk tertib dan tak melanggar hukum selama menjalani masa asimilasi di rumah

KLIKKALTIM.COM -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang membebaskan 75 orang warga binaan, Kamis (2/4/2020). 

Pembebasan ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Lapas Bontang. 

Berdasar Keputuan Kementerian Hukum dan Ham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, para warga binaan yang telah memenuhi syarat diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing menjalani asimilasi. 

"Bukan bebas bersyarat tapi asimilasi, mereka tetap wajib lapor," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani, Kamis (2/4). 

Riza menjelaskan, total warga binaan yang menikmati pembebasan dini sebanyak 126 orang. 

Mereka yang telah menjalani masa hukuman dua per tiga hingga Desember nanti bisa mendapat kebijakan asimilasi ini. 

Sedangkan bagi napi di bawah umur minimal mereka telah menjalani setengah masa hukumannya. 

"Ada 2 napi di bawah umur yang menerima kebijakan ini," ujarnya. 

Warga binaan yang masuk dalam kelompok Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tidak mendapatkan kebijakan ini. 

Mereka yang terjerat kasus terorisme, narkotika vonis di atas 5 tahun, kejahatan kemanusiaan, korupsi, dan pelanggaran berat tak menerima kebijakan ini. 

Lebih lanjut, Riza menuturkan program asimilasi bakal diberikan secara bertahap bagi warga binaan. 

Pembebasan juga memiliki skala prioritas, yakni harus memasuki usia 50 tahun ke atas karena gampang terserang Covid-19. Selain itu, skala prioritas berlaku bagi warga binaan yang masa hukumannya tidak lebih dari empat tahun. 




TINGGALKAN KOMENTAR