•   06 May 2024 -

Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wakilnya ke Inspektorat, Sudah Diteruskan ke Wagub Kaltim

Kaltim - M Rifki
10 Agustus 2021
Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wakilnya ke Inspektorat, Sudah Diteruskan ke Wagub Kaltim Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata.

KLIKKALTIM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud mengirimkan surat Nomor 005/755/Tu-Pimp/VI/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

Terkait penerbitan Naskah Dinas. Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke inspektorat Kalimantan Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata. Ia mengatakan, surat tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Juli silam. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi. Maka inspektorat diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus.

Namun ia enggan membeberkan hasil temua timnya di lapangan. Sebab hal tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik. "Dari tim juga belum melaporkan,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Gubenur atau Wakil Gubenur, Kalimantan Timur. Ke depannya, kedua pimpinan provinsi itu akan menindaklanjuti langkah berikutnya.

"Gubernur dan wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa, menunggu hasil pemeriksaan saja,” pungkas Irfan Prananta.

sumber: tribunkaltim




TINGGALKAN KOMENTAR