BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Pemerintah Salurkan Bansos Rp 5,4 Juta Per Orang, Ini Jadwal Penerapan dan Skema PenyaluranNasional 30086 Kali 3 hari lalu
-
2Piala Dunia 2026: Jadwal Lengkap, Format Baru, Tuan Rumah dan Fakta MenarikSport 6515 Kali 1 minggu lalu
-
3Kapolres CUP Mini Soccer 2026 Resmi Berakhir, Ditutup Laga Eksibisi TNI/Polri Vs Pemkot BontangSociety 5210 Kali 1 bulan lalu
-
4Warga Desa Suka Rahmat Keluhkan Tak Bisa Daftar di SMKN 1 Bontang, Ini Penjelasan SekolahBontang 1283 Kali 2 hari lalu
-
5Program Gelegar PLN Mobile 2026 Hadirkan Beragam Hadiah MenarikBontang 1897 Kali 1 minggu lalu