BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
06 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Pemkot Bontang Tawarkan Gaji Rp51 Juta Per Bulan untuk Dokter Spesialis CPNS 2024, Belum Ada PeminatBontang 4875 Kali 2 hari lalu
-
2Neni Moerniaeni Laporkan Udin Mulyono atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke PolisiBontang 4118 Kali 4 hari lalu
-
3Pipa Air PDAM Bocor Akibat Galian Proyek Drainase di Ahmad Yani, 1.200 Pelanggan TerdampakBontang 3592 Kali 4 hari lalu
-
4Polres Jamin Proses Laporan Neni Moerniaeni Sesuai ProsedurBontang 3242 Kali 4 hari lalu
-
5Mulai Bulan Ini Gaji Honorer Bontang Naik, Ini Rincian LengkapnyaBontang 2841 Kali 5 hari lalu