BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
06 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Pemkot Bontang Bakal Tutup Paksa jika Mie Gacoan Nekat Tetap Buka BesokBontang 15158 Kali 5 hari lalu
-
2Hasil Hitung Cepat Data 40 Persen: Neni-Agus Haris Unggul di Pilkada BontangBontang 5746 Kali 6 hari lalu
-
3Hasil Quick Count Pilkada Bontang Neni Moerniaeni-Agus Haris Menang 43 PersenBontang 4664 Kali 6 hari lalu
-
4Waktu Tersisa Sebulan Masih Ada Rp1,2 Triliun Mengendap di Kas Daerah, Basri Warning 5 OPD IniBontang 3469 Kali 5 hari lalu
-
5Info Lowongan Kerja Bontang: PT Dua Alam Bakti Butuh Karyawan 27 Orang, Penempatan di PT KMIBontang 3078 Kali 5 hari lalu