BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Mediasi Gagal; Sang 'Sultan Bontang' Tak Sanggup Kembalikan Rp 226 Juta, Kasus Berlanjut ke PersidanganHukum & Kriminal 6632 Kali 2 hari lalu
-
2Gelombang PHK di Tambang Mulai Terjadi; 102 Karyawan Bontang Dirumahkan Bulan IniBontang 5750 Kali 2 hari lalu
-
3Imbas Pengurangan Produksi Tambang, PT Pama PHK 400 KaryawanBontang 2357 Kali 20 jam lalu
-
4Anggota DPRD Bontang M Sahib Mengucapkan Selamat Ramadhan 1447 H/2026Society 20036 Kali 2 bulan lalu
-
5Terlapor Dugaan Kasus Investasi Emas Bodong Penuhi Panggilan Penyidik Polres BontangBontang 1900 Kali 4 hari lalu