BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Walaupun Sudah Dilarang; Orang Tua Murid SDN 008 Bontang Utara Keluhkan Iuran Masih Ada di SekolahBontang 3393 Kali 3 hari lalu
-
2Warga Bontang Terkejut Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Polisi Sasar Pelanggaran Pakai ETLE MobileBontang 3348 Kali 5 hari lalu
-
3Efisiensi Besar-besaran; Pemkot Bontang Pangkas Program RT, Janji Rp 200 Juta Sekarang Sisa Rp 20 JutaBontang 3124 Kali 3 hari lalu
-
4Kecelakaan Maut di Tanjung Laut; Pemotor Tewas, Sopir Bus Karyawan Diamankan PolisiBontang 2731 Kali 5 hari lalu
-
5Pungli Iuran Paguyuban Juga Terjadi di SD 010 Bontang Utara, Awalnya Sukarela Berujung PenagihanBontang 2495 Kali 2 hari lalu