Ancaman Hukuman Mati Bagi Pejabat Korupsi Dana Penanganan Covid-19

KLIKKALTIM.COM-- Ini peringatan bagi pejabat daerah untuk tetap profesional dalam penyaluran dana penanganan Covid-19.
Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Anggaran penanganan Covid-19 harus dikelola secara cermat dan hati-hati.
Pelaku korupsi dana penanganan Covid-19 dipastikan bakal menjalani hukuman berat. Sesuai UU No 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 Tentang Tipikor, setiap pelaku korup dana penanganan bencana nasional bisa diganjar hukuman maksimal, yakni pidana mati.
"Jadi di dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor termaktub hukuman maksimal pidana mati," ujar Kasi Pidsus, Kejari Bontang Yudo Adiananto.
Kejaksaan Negeri (Bontang mewanti wanti pejabat daerah tepat sasaran dalam penyaluran dana penanggulangan COVID-19.
Kasi Pidsus Yudo menuturkan sesuai intruksi dari Jaksa Agung dan Makhamah Agung bahwa pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 didampingi kejaksaan di tiap-tiap daerah.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan target sasaran. "Tujuannya agar tepat guna, fungsi dan tepat sasaran," ungkapnya.
Untuk informasi, refocussing anggaran untuk penanggulangan COVID-19 diwajibkan setiap Pemda se-Indonesia.
Alokasi anggaran diperuntukkan penanganan corona, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), sarana bidang kesehatan hingga jaring pengaman sosial.
Khusus untuk Bontang, jumlah anggaran khusus penanganam COVID-19 diproyeksikan lebih dari Rp 68 miliar. Jumlah ini alami penambahan setelah intruksi pusat untuk merevisi belanja daerah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: