•   28 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ancaman Hukuman Mati Bagi Pejabat Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Kaltim - Asriani
18 April 2020
 
Ancaman Hukuman Mati Bagi Pejabat Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Ilustrasi pidana mati/int

KLIKKALTIM.COM-- Ini peringatan bagi pejabat daerah untuk tetap profesional dalam penyaluran dana penanganan Covid-19. 

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Anggaran penanganan Covid-19 harus dikelola secara cermat dan hati-hati. 

Pelaku korupsi dana penanganan Covid-19 dipastikan bakal menjalani hukuman berat. Sesuai UU No 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 Tentang Tipikor, setiap pelaku korup dana penanganan bencana nasional bisa diganjar hukuman maksimal, yakni pidana mati. 

"Jadi di dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor termaktub hukuman maksimal pidana mati," ujar Kasi Pidsus, Kejari Bontang Yudo Adiananto. 

Kejaksaan Negeri (Bontang mewanti wanti pejabat daerah tepat sasaran dalam penyaluran dana penanggulangan COVID-19. 

Kasi Pidsus Yudo menuturkan sesuai intruksi dari Jaksa Agung dan Makhamah Agung bahwa pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 didampingi kejaksaan di tiap-tiap daerah.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan target sasaran. "Tujuannya agar tepat guna, fungsi dan tepat sasaran," ungkapnya. 

Untuk informasi, refocussing anggaran untuk penanggulangan COVID-19 diwajibkan setiap Pemda se-Indonesia. 

Alokasi anggaran diperuntukkan penanganan corona, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), sarana bidang kesehatan hingga jaring pengaman sosial. 

Khusus untuk Bontang, jumlah anggaran khusus penanganam COVID-19 diproyeksikan lebih dari Rp 68 miliar. Jumlah ini alami penambahan setelah intruksi pusat untuk merevisi belanja daerah. 

 




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR