•   23 April 2024 -

Alasan untuk Beli Baju Lebaran, Warga Bontang Kuala ini Nekat Curi Uang Tetangga

Kaltim - Asriani
06 Mei 2021
Alasan untuk Beli Baju Lebaran, Warga Bontang Kuala ini Nekat Curi Uang Tetangga Pelaku YA (22) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang di sekitar rumahnya. (youtube: Rajawali Bontang)

KLIKKALTIM.COM - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (22) atas kasus pencurian di rumah tetangganya.

Pelaku yang merupakan Warga Bontang Kuala itu, diringkus lantaran mencuri dan membawa kabur uang tetangganya senilai Rp 2.985.000 yang disimpan di dalam kamar.

Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, alasan pelaku terpaksa mencuri lantaran ingin membelikan anak dan istrinya pakaian lebaran jelang hari raya Idul Fitri. Sementara istrinya pun juga tengah hamil muda.

“Alasannya begitu, dia mau belikan anak sama istrinya,” ujarnya via WhatsApp kepada Klikkaltim.com, Jumat (7/5/21).

Selain uang tunai sebesar Rp 2.985.000, dia juga membawa kabur celengan, dan sebuah tas.

“Celengannya belum diketahui isi uangnya berapa,” ujarnya kembali.

Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 21.30 Wita. 

 Namun tak berselang lama, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 01.00 Wita, dia berhasil ditangkap di Pos yang tak jauh dari rumahnya.

"Korban langsung melapor ke polisi. Jadi kami langsung melakukan olah TKP," bebernya.

Dijelaskan Ahmad Said, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan sementara menjalani masa asimilasinya ini, diduga kuat masuk ke rumah korban melalui jendela. 

Dari olah TKP itu juga diketahui adanya bekas jejak kaki di bawah jendela. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki itu hingga ke jembatan kayu dan rumah terakhir yang terdapat jejak kaki tersebut. Berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

“Jejak kakinya yang kami ikuti karena dia tidak pakai sendal dan kakinya kotor, dan akhirnya bisa terungkap siapa pelakunya,” timpalnya.

Kini tersangka sementara ditahan di Polsek Bontang Utara. Atas tindakannya, Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dnegan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR