•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

3 Pemuda Diciduk, Akui Mau Coba-Coba Jual Sabu

Kaltim -
23 Maret 2020
 
3 Pemuda Diciduk, Akui Mau Coba-Coba Jual Sabu Para pelaku Narkoba

KLIKBONTANG.com -- Pihak Polres Bontang Kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran Narkoba. Melalui unit Reskrim Polsek Bontang Utara, pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan  pada Kamis (19/3) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengungkapkan,  pada Kamis (19/3) lalu unit Reskrim Polsek Bontang Utara telah mengamankan tiga orang pelaku peredaran Narkoba. Mereka terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam rumah, Kamis (19/3/2020).

"Tidak ada istilah berhenti untuk memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Bontang," ujar AKP Suyono, Senin (23/03/2020) siang.

Dia menceritakan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula ketika  Polisi mengamankan dua orang pelaku bernama MS (26) warga Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan dan teman perempuannya  P (22) warga Kelurahan Berebas Tengah,  Kecamatan Bontang Selatan.
 
Dalam penangkapan kedua orang tersebut , Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih KT-4152-QB, dua poket bungkus klip plastik kecil jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing 0,52 gram dan 0,47 gram.

Selain Narkoba, Polisi juga mengamankan 25 (dua puluh lima) plastik klip ukuran kecil, tujuh plastik klip ukuran kecil, satu buah timbangan digital, Seperangkat alat hisap atau bong dan satu buah HP Merk VIVO 95 warna biru di depan Hotel Sederhana di Jalan Ahmad Yani Nomor 5 RT 11 Kelurahan  Api Api kecamatan  Bontang Utara.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari MDT (32) warga Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan. Tidak perlu waktu lama Polisi berhasil mengamankan MDT dirumahnya tanpa perlawanan.

"Ini jaringan baru, dari hasil penyidikan mereka coba-coba untuk menjalankan bisnis haram itu. Namun penyidik masih menulusuri dari mana MDT mendapat pasokan sabu," ujarnya

Dari rumah pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Rp 410 ribu, satu  buah Hp merk Samsung  warna hitam, satu buah timbangan digital warna putih dan seperangkat alat hisap atau bong.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga Pelaku kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara, mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Reporter : M. Safril




TINGGALKAN KOMENTAR