•   05 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Tarakan Eksekusi Kontraktor Program Perumahan Layak Huni

Kaltara - Yoyok S
28 Oktober 2019
 
Kejari Tarakan Eksekusi Kontraktor Program Perumahan Layak Huni Penjelasan Plh Kejati Tarakan, Chandra Purnama (28/10/2019) di kantor Kejari Kaltim, Samarinda Seberang
KLIKKALTIM.com -- Kejaksaan Negeri Kota Tarakan melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi proyek program perumahan layak huni tahun anggaran 2010.
 
Terdakwa atas nama Margareta Unjung Lerang selaku kontraktor pelaksana PT Karya Malinau Utama secara hukum melakukan tindakan korupsi dengan memanipulasi spesifikasi bahan material senilai Rp125,9 juta dari total anggaran Rp1,8 Miliar yang diperuntukan bagi Kota Tarakan.
 
Saat kejadian itu, Tarakan masih dalam lingkup administrasi pemerintahan Kaltim. Pemrov Kaltim melalui Dinas PU menggelontorkan dana ke seluruh kabupaten dan kota dengan total anggaran Rp36 Miliar.
 
Eksekusi yang dibantu Kejati Kaltim itu dilakukan pada hari Senin (28/10/2019) sekitar pukul 15.30 WITA. Kejaksaan Negeri Tarakan  bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan eksekusi terhadap  terpidana tindak pidana korupsi Margareta Unjung Lerang yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 Jo. Putusan  Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 Nov 2012  Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2  agustus 2012.
 
Terpidana dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara."Selain Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar  Rp125,9 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Plh Kejari Kota Tarakan, Chandra Purnama (28/10/2019) di kantor Kejari Kaltim, Samarinda Seberang.
 
Lebih lanjut menurut Chandra sapaannya itu, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan  No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019. Eksekusi dilakukan secara  persuasif dengan cara melakukan penjemputan terhadap terpidana di kediamannya, Jalan Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dan tanpa adanya  perlawanan dari terpidana.
 
"Terhadap terpidana belum pernah sama sekali dilakukan  penahanan sehingga terpidana akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pukul 17.00 wita Terpidana langsung diantar ke Lapas Samarinda," pungkasnya.
 
 





TINGGALKAN KOMENTAR